Kenakalan remaja

Cewek Bisu Ditelanjangi Lalu Difoto-foto

Kompas.com - 18/10/2010, 09:02 WIB

AIRMADIDI, KOMPAS.com - Seorang petani warga Maumbi Kecamatan Kalawat, MInahasa Utara akhirnya laporkan enam remaja yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak pertamanya, yang bisu dan tuli sejak lahir, Minggu (17/10/2010), sekitar pukul 19.30 Wita.

Pria berambut putih tersebut mengaku perbuatan keenam remaja yang tinggal satu kampung dengannya sangat bejat. "Aduh kasihan anak saya, sudah bisu dan tuli, dia keliling jualan sayur, malah ditelanjangi dan difoto-foto," ujarnya.

Bersama anaknya sebut saja Bunga (25) melaporkan peristiwa yang terjadi sekitar 2 minggu lalu. Ia baru tahu kejadian yang menimpa anaknya setelah diberitahu saudaranya yang melihat langsung foto-foto telanjang Bunga. Ayah tiga anak ini tak terima, Bunga menjadi korban pelecehan seksual.

Ia dihadapan petugas SPK Polres Minut berusaha menterjemahkan kalimat yang keluar dari anaknya serta gerakan isyarat terkait peristiwa tersebut. Menurut keterangan Bunga berdasar bahasa isyarat yang diterjemahkan ayah korban, sekitar dua minggu lalu, saat korban keliling jualan sayur, tiba-tiba disuruh masuk ke dalam rumah seorang pelaku. "Saya dipukul, rambut ditarik lalu didorong hingga jatuh," kata Bunga sesuai terjemahan bahasa isyarat pada ayahnya.

Dalam posisi tidur, pakaian Bunga dilucuti lalu difoto berkali-kali. Oleh enam remaja tersebut Bunga tak boleh bergerak, ia pun hanya pasrah ketika kamera telepon genggam mengabadikan gambar tubuhnya tanpa sehelai benangpun. Bunga tak berani mengatakan kejadian tersebut pada orangtuanya, hingga ada saudara korban yang memberitahu kejadian tersebut pada ayah Bunga.

Beberapa remaja yang dilaporkan antara lain Meifan alias MP (15), Sasa alias SD (15), Sheren atau SD (14) kelas 2 SMP, Jimmy (18) kerja di warnet, Reymond (17) serta satu lagi yang belum teridentifikasi namanya. Ayah korban khawatir foto telanjang anaknya menyebar di internet karena ada satu yang kerja di warnet.

Kapolres Minut AKBP Anis V Brugman SIK melalui Humas Polres AKP Desy Hamang mengaku akan mengusut kasus ini dan memproses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

"Itu masuk KUHP perbuatan tak menyenangkan, menyuruh seseorang mempertontonkan perbuatan cabul, bisa juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik kalau sudah ada tersebar di internet," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau